Selasa, September 22, 2026

Pencuri Modus Pecah Kaca di Tangerang Terancam 7 Tahun Penjara

BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tukasnya.

Baca Juga :  Didukung 'Banteng', Sachrudin-Maryono Optimis 'Tanduk' Rival di Pilkada Tangerang
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer