Heni menyebut, saksi dari partai politik (Parpol) dapat terdiri dari dua atau tiga orang, untuk secara bergantian mengikuti perhitungan suara di TPS.
“Bisa dua atau tiga yah. Tetap yang bisa masuk koordinatornya itu satu. Jadi tadi KPU menyampaikan hal-hal teknis saja, untuk para saksi TPS,” tandas Heni.