Birokrasi

Tangsel Tak Punya Regulasi Air Tanah, Developer Apartemen Offside?

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kota Tangsel, Fadrizal Gumai menuturkan bahayanya penggunaan air tanah berlebihan, jika tidak ada pengawasan.

Menurut Gumai, salah satu contoh penggunaan air tanah oleh apartemen yang semestinya menggunakan air PDAM, akan mengurangi kontur tanah, ketersedian air, hingga menyumbang dampak kekeringan bagi sekitarnya.

“Banyaknya apartemen yang terbangun jelas mempengaruhi kapasitas atau ketersediaan air tanah. Harusnya apartemen itu mengambil air dari PDAM,” kata Gumai, Jumat 6 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, apabila penghuni di salah satu apartemen sebanyak 200 orang, maka penggunaan air tanah sekira 2000 liter setiap harinya.

Hal itu, lanjutnya, jelas berdampak bagi lingkungan. Terlebih, hingga saat ini Kota Tangsel, belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan air tanah oleh apartemen.

“Harusnya apartemen menunjukan surat permohonan penggunaan air pdam. Sampai sekarang belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan mengambil air dari PDAM,” ungkapnya.

Kalau saya tidak salah, Tangsel belum punya regulasi itu. Harus ada regulasi teknis, yang mengatur itu,” sambungnya.

Gumai memaparkan, bahwa setiap apartemen yang terbangun, wajib menunjukan surat permohonan atau pengajuan pengambilan air dari PDAM.

“Contoh, di Jakarta saja. Di belakang rumah saya mau dibangun semi apartemen, itu kita tolak, kita tanya mana bukti surat pengajuan mengambil air dari PDAM. Karena ngga ada, makanya kita tolak,” terangnya.

Pihaknya menyesalkan, BPBD Kota Tangsel tidak pernah terlibat, apabila terdapat permohonan pembangunan, baik pembangunan perumahan maupun apartemen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.