Kamis, Agustus 28, 2025

Puluhan Pelanggar Perda KTR di Tangsel Disanksi 70 Ribu

Penetapan ini perlu terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum.

Selain itu, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.

Baca Juga :  Strategi Dishub Tangsel Benahi Transportasi Publik
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer