Birokrasi

Pemkot Tangsel Rogoh 146 Ribu Per Ton untuk ‘Buang’ Sampah ke Serang

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) harus merogoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya sebesar Rp146 ribu per ton, untuk membuang sampah ke TPA Cilowong Kota Serang.

Hal itu, terungkap melalui Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rasra Yudhatama.

“Dari awal permohonan Kota Serang tahun ini (2023) Rp17,5 miliar (untuk 120 ribu ton), jadi dibayarkan dua kali. Pembayaran pertama Rp10 miliar, kedua Rp7,5 miliar,” kata Yudha kepada wartawan, Selasa 12 September 2023 kemarin.

Yudha mengungkapkan, pada awal Perjanjian Kerja Sama (PKS) terjadi, Pemkot Serang sempat meminta anggaran Rp21,7 miliar untuk pengelolaan sampah dari Kota Tangsel.

“Itu (Rp21,7 miliar) awal aja pas tahun 2021, selebihnya fluktuatif. Kemarin Rp5 miliar, sekarang Rp17,5 miliar,” jelas Yudha.

Sebelumnya, kenaikan bantuan keuangan pengelolaan sampah ke Pemkot Serang tersebut mendapat sorotan sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tangsel.

Seperti dalam Pandangan Umum (Pandum) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meminta penjelasan soal penambahan anggaran pada kerja sama tersebut.

“Belanja transfer bantuan keuangan dalam rangka kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dan Pemkot Serang yang semula sebesar  Rp10 miliar rupiah bertambah menjadi Rp17,5 miliar,” dalam Pandum tersebut.

Fraksi PKS meminta penjelasan terhadap kenaikan anggaran yang besar tersebut! Dan apakah kerja sama pengolahan sampah ini akan terus dilanjutkan?” lanjut Pandum Fraksi PKS.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

7 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

13 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

14 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

1 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.