Rabu, April 23, 2025

DCS, 92 Bacaleg di Tangsel Tak Memenuhi Syarat

POSRAKYAT.ID – Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat menyatakan bahwa, 92 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS), dalam tahapan daftar calon sementara (DCS).

“Ya, total Bacaleg dari 794 di pengajuan awal. Setelah diverifikasi admin dan pencermatan DCS, total sekarang jadi 702 yang diumumkan. Ada 92 yang TMS,” kata Ajat, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ajat menjelaskan, sebaran Bacaleg TMS terjadi sebab tidak memperbaiki dokumen persyaratan di KPU.

“Yang TMS, sebarannya banyak yah. Jadi Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki, perempuan ada,” jelasnya.

Ajat mengungkapkan, usai pengumuman DCS 19 Agustus 2023 ini, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat mengenai Bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS.

Baca Juga :  PSI Ingatkan Peran Developer dan Pemerintah Soal Tata Kelola Kota

“Tahapan selanjutnya, kita membuka masukan dan tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat itu 10 hari dari tanggal 19 sampai 28 Agustus,” ujar Ajat.

Masyarakat bisa menanggapi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg. Masyarakat bisa mengajukan laporan itu melalui surat ke KPU, dengan disertai identitas diri dan alat bukti otentik, atau bisa membuka portal info Pemilu,” tambahnya.

Ajat mengatakan, masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat Bacaleg yang melanggar ketentuan dokumen yang tertera di KPU.

“Iya (terlibat narkoba atau korupsi). Apapun (masukan masyrakat) sepanjang dalam hal terkait dokumen Bacaleg,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya, imbuh Ajat, KPU akan melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga :  Bimtek Saksi, PSI Tangsel Dorong Pemilu 2024 Tanpa Kecurangan

Hal itu dilakukan usai seluruh masukan masyarakat tertampung dalam desk KPU.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer