Birokrasi

Beri Kemudahan Berinvestasi, Dinas Cipta Karya Tangsel Terapkan KKPR

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya kemudahan berinvestasi.

Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Widodo menyebut, KKPR merupakan pengganti izin lokasi berusaha, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan upaya penerapan KKPR, iklim investasi dan minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Tangsel semakin bertumbuh.

Hal itu tentunya akan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Hadi, Senin 14 Agustus 2023.

UU itu, tegas Hadi, telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR antara lain, Persetujuan Lingkungan.

Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

”Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha tidak ada lagi. Terganti dengan KKPR. Mengacu Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan permohonan KKPR dapat melalui sistem Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission – risk based approach (OSS-RBA).

“Nanti pengajuannya melalui website oss.go.id, kemudian penilaiannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel. Pengajuannya secara online untuk perizinan berusaha,” tegasnya.

Hadi menjelaskan KKPR itu, terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang RDTR,” paparnya.

Sementara PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR,” lanjut Hadi.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.