Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya kemudahan berinvestasi.
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Widodo menyebut, KKPR merupakan pengganti izin lokasi berusaha, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurutnya, dengan upaya penerapan KKPR, iklim investasi dan minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Tangsel semakin bertumbuh.
Hal itu tentunya akan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Hadi, Senin 14 Agustus 2023.
UU itu, tegas Hadi, telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR antara lain, Persetujuan Lingkungan.
Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha tidak ada lagi. Terganti dengan KKPR. Mengacu Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan permohonan KKPR dapat melalui sistem Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission – risk based approach (OSS-RBA).
“Nanti pengajuannya melalui website oss.go.id, kemudian penilaiannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel. Pengajuannya secara online untuk perizinan berusaha,” tegasnya.
Hadi menjelaskan KKPR itu, terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang RDTR,” paparnya.
Sementara PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR,” lanjut Hadi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.