KKPR yang melalui OSS-RBA adalah kategori bidang usahanya masuk ke dalam non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), imbuh Hadi, terdapat kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri.
“Untuk UMK sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ada ketidaksesuaian,” ucap Hadi.
”Ketentuan ini, akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan,” jelasnya lagi.
Dalam pernyataan mandiri, perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” pungkas Hadi. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.