KKPR yang melalui OSS-RBA adalah kategori bidang usahanya masuk ke dalam non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), imbuh Hadi, terdapat kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri.
“Untuk UMK sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ada ketidaksesuaian,” ucap Hadi.
”Ketentuan ini, akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan,” jelasnya lagi.
Dalam pernyataan mandiri, perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” pungkas Hadi. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.