Birokrasi

Beri Kemudahan Berinvestasi, Dinas Cipta Karya Tangsel Terapkan KKPR

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya kemudahan berinvestasi.

Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Widodo menyebut, KKPR merupakan pengganti izin lokasi berusaha, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan upaya penerapan KKPR, iklim investasi dan minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Tangsel semakin bertumbuh.

Hal itu tentunya akan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Hadi, Senin 14 Agustus 2023.

UU itu, tegas Hadi, telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR antara lain, Persetujuan Lingkungan.

Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

”Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha tidak ada lagi. Terganti dengan KKPR. Mengacu Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 118 Tahun 2022,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan permohonan KKPR dapat melalui sistem Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission – risk based approach (OSS-RBA).

“Nanti pengajuannya melalui website oss.go.id, kemudian penilaiannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel. Pengajuannya secara online untuk perizinan berusaha,” tegasnya.

Hadi menjelaskan KKPR itu, terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang RDTR,” paparnya.

Sementara PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR,” lanjut Hadi.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

1 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

1 hari ago

Perda Pembangunan Kepemudaan Mandul, GMN Singgung ‘Pembiaran’ Pemuda di Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…

1 hari ago

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

5 hari ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

5 hari ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

5 hari ago

This website uses cookies.