Sehingga, tambahnya, jalur afirmasi harus ada penambahan, guna mengakomodir para siswa yang tidak mampu.
“Kalau memungkinkan, naikan kuota afirmasi. Yang tadinya minimal 15 persen, misalnya jadi 35 persen. Kalau kita lihat, kemampuan ekonomi anak-anak yang sekolah di negeri itu jauh lebih mampu, lebih tinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman menuturkan bahwa Sistem PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan terhadap sistem PPDB bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot), maupun DPRD Kota Tangsel.
“Untuk pendidikan kita mengacunya pada kebijakan pusat, kita cuma pelaksana. Jadi mereka (PKSS) juga kadang-kadang engga paham,” ucap Arnopi, sapaan akrab Abdul Rahman.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, beserta para guru swasta naungan PKSS.
“Saya agendakan kita pertemukan kembali secara terbuka. Kita panggil Dinas Pendidikan dan PKSS. Mudah-mudahan nanti minggu depan. Kalau saya hanya apirasi saja, pencabutan kebijakan sistem zonasi ini, jadi kayak dulu lagi, pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM),” tutup Arnopi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.