Sehingga, tambahnya, jalur afirmasi harus ada penambahan, guna mengakomodir para siswa yang tidak mampu.
“Kalau memungkinkan, naikan kuota afirmasi. Yang tadinya minimal 15 persen, misalnya jadi 35 persen. Kalau kita lihat, kemampuan ekonomi anak-anak yang sekolah di negeri itu jauh lebih mampu, lebih tinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman menuturkan bahwa Sistem PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan terhadap sistem PPDB bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot), maupun DPRD Kota Tangsel.
“Untuk pendidikan kita mengacunya pada kebijakan pusat, kita cuma pelaksana. Jadi mereka (PKSS) juga kadang-kadang engga paham,” ucap Arnopi, sapaan akrab Abdul Rahman.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, beserta para guru swasta naungan PKSS.
“Saya agendakan kita pertemukan kembali secara terbuka. Kita panggil Dinas Pendidikan dan PKSS. Mudah-mudahan nanti minggu depan. Kalau saya hanya apirasi saja, pencabutan kebijakan sistem zonasi ini, jadi kayak dulu lagi, pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM),” tutup Arnopi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.