Sehingga, tambahnya, jalur afirmasi harus ada penambahan, guna mengakomodir para siswa yang tidak mampu.
“Kalau memungkinkan, naikan kuota afirmasi. Yang tadinya minimal 15 persen, misalnya jadi 35 persen. Kalau kita lihat, kemampuan ekonomi anak-anak yang sekolah di negeri itu jauh lebih mampu, lebih tinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Abdul Rahman menuturkan bahwa Sistem PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan terhadap sistem PPDB bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot), maupun DPRD Kota Tangsel.
“Untuk pendidikan kita mengacunya pada kebijakan pusat, kita cuma pelaksana. Jadi mereka (PKSS) juga kadang-kadang engga paham,” ucap Arnopi, sapaan akrab Abdul Rahman.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, beserta para guru swasta naungan PKSS.
“Saya agendakan kita pertemukan kembali secara terbuka. Kita panggil Dinas Pendidikan dan PKSS. Mudah-mudahan nanti minggu depan. Kalau saya hanya apirasi saja, pencabutan kebijakan sistem zonasi ini, jadi kayak dulu lagi, pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM),” tutup Arnopi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.