Rakyat Bicara

Buser Sampah, PSI: Mulai Teknologi hingga Bank Sampah Perlu Lebih Maksimal

POSRAKYAT.ID – Wasekjen DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom menyatakan bahwa, permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak kunjung selesai, karena kurangnya penegakkan aturan.

“Undang-undang persampahan itu kan dari 2008. Tangsel juga sudah punya Peraturan Daerah (Perda)-nya dari 2013, tapi penegakkan hukumnya masih lemah, terlebih banyaknya TPS liar yang masih juga belum disikapi,” kata Bro Gorba sapaan akrabnya, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurutnya, wilayah yang diproyeksikan sebagai Kota Hunian itu, harus lebih tegas dalam penegakkan aturan soal sampah.

“Padahal Tangsel sebagai wilayah hunian, masih banyak juga yang bakar sampah. Intinya pada penegakkan hukum,” jelasnya.

Kalau pemerintah mau, harusnya lebh tegas dalam menegakkan aturan. Perdanya harus lebih berfungsi maksimal. Law enforcementnya yang harus lebih kuat,” katanya dalam gelaran Buser Sampah.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Provinsi Banten Muhammad Hafizh Ardianto lebih menyoroti soal teknologi yang tepat dalam penanganan sampah perkotaan.

“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum mempunyai teknologi yang efektif guna mengatasi jumlah sampah setiap harinya,” ucap Hafizh.

Ia menekankan soal TPS3R yang harus maksimal dengan bantuan teknologi yang tepat.

Pembuatan TPS3R  harus maksimal, bersamaan dengan inovasi-inovasi teknologi pengelolaan sampah. Berapa banyak sampah? Berapa banyak sampah yang berhasil terolah,” tegas Hafizh.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Banten Maretta Dian Arthanti mengatakan bahwa, selain penguatan TPS3R, pemerintah juga harus memasimalkan peran Bank Sampah.

“Bank Sampah juga dapat potensi dalam pengurangan sampah. Selain mengurangi produksi sampah, pemilahannya dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujar Maretta.

Oleh sebab itu, Bank Sampah juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Karena saya melihat, banyak potensi lewat Bank Sampah, khususnya di Kota Tangsel,” imbuhnya.

DPRD Tanggapi Buser Sampah

Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu menuturkan bahwa, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang harus segera terealisasi insinerator.

Pasalnya, pembangunan PLTSa di lokasi tersebut disinyalir menabrak aturan sepadan sungai.

“Yang memungkinkan itu insinerator. Pembakaran. Sekarang sudah ada di Pondok Aren, di TPA Cipeucang itu akan dibangun insinerator, pengolahan sampah skala mikro,” ungkapnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

1 hari ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

1 hari ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.