Rakyat Bicara

Buser Sampah, PSI: Mulai Teknologi hingga Bank Sampah Perlu Lebih Maksimal

POSRAKYAT.ID – Wasekjen DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom menyatakan bahwa, permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak kunjung selesai, karena kurangnya penegakkan aturan.

“Undang-undang persampahan itu kan dari 2008. Tangsel juga sudah punya Peraturan Daerah (Perda)-nya dari 2013, tapi penegakkan hukumnya masih lemah, terlebih banyaknya TPS liar yang masih juga belum disikapi,” kata Bro Gorba sapaan akrabnya, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurutnya, wilayah yang diproyeksikan sebagai Kota Hunian itu, harus lebih tegas dalam penegakkan aturan soal sampah.

“Padahal Tangsel sebagai wilayah hunian, masih banyak juga yang bakar sampah. Intinya pada penegakkan hukum,” jelasnya.

Kalau pemerintah mau, harusnya lebh tegas dalam menegakkan aturan. Perdanya harus lebih berfungsi maksimal. Law enforcementnya yang harus lebih kuat,” katanya dalam gelaran Buser Sampah.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Provinsi Banten Muhammad Hafizh Ardianto lebih menyoroti soal teknologi yang tepat dalam penanganan sampah perkotaan.

“Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum mempunyai teknologi yang efektif guna mengatasi jumlah sampah setiap harinya,” ucap Hafizh.

Ia menekankan soal TPS3R yang harus maksimal dengan bantuan teknologi yang tepat.

Pembuatan TPS3R  harus maksimal, bersamaan dengan inovasi-inovasi teknologi pengelolaan sampah. Berapa banyak sampah? Berapa banyak sampah yang berhasil terolah,” tegas Hafizh.

Senada, Anggota DPRD Provinsi Banten Maretta Dian Arthanti mengatakan bahwa, selain penguatan TPS3R, pemerintah juga harus memasimalkan peran Bank Sampah.

“Bank Sampah juga dapat potensi dalam pengurangan sampah. Selain mengurangi produksi sampah, pemilahannya dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujar Maretta.

Oleh sebab itu, Bank Sampah juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Karena saya melihat, banyak potensi lewat Bank Sampah, khususnya di Kota Tangsel,” imbuhnya.

DPRD Tanggapi Buser Sampah

Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu menuturkan bahwa, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang harus segera terealisasi insinerator.

Pasalnya, pembangunan PLTSa di lokasi tersebut disinyalir menabrak aturan sepadan sungai.

“Yang memungkinkan itu insinerator. Pembakaran. Sekarang sudah ada di Pondok Aren, di TPA Cipeucang itu akan dibangun insinerator, pengolahan sampah skala mikro,” ungkapnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 jam ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

7 jam ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

11 jam ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

1 hari ago

Kunjungan Pengusaha Motor Listrik, Pemkot Tangsel Dorong Ekosistem Ramah Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…

2 hari ago

This website uses cookies.