Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dalam waktu tertentu.
FGD dihadiri 21 pengusaha PLB di wilayah kerja Kanwil DJBC Banten ini, diisi dengan pemaparan materi terkait tata laksana PLB.
Esti menjelaskan grand design pengawasan fasilitas kepabeanan, serta rencana kebijakan terhadap tujuan pengeluaran non-industri pada PLB.
Dian dari Metro Logistik Berikat mengatakan bahwa, pihaknya dapat langsung memberikan masukan serta saran, bahkan keluhan-keluhan para pengusaha.
“Kami dapat langsung memberikan masukan dan saran, serta keluhan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Dian.