Jumat, Mei 29, 2026

44 Hektar PSU Tangsel dari BSD Belum Bersertipikat

Jangan sampai PSU sudah diserahkan, lalu surat-menyurat itu tidak disertakan. Ini kan ada aturannya, ada Perda,” ucap Alex.

Juga jangan sampai persoalan-persoalan ini melanggar Perda yang dibuat. Jadi mereka harus tunduk kepada peraturan pemerintah setempat,” tandasnya.

Baca Juga :  PAD Disperindag Tangsel 'Susut' 1 Miliar Akibat Revitalisasi Pasar
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer