Birokrasi

PLTSa Bakal ‘Tabrak’ Sepadan Sungai, PSI Tangsel: Dipaksakan

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alex Prabu menyatakan bahwa, hasil kajian salah satu investor proyek PLTSa meyakini bahwa proyek strategis nasional (PSN) itu tidak dapat terbangun di TPA Cipeucang.

Hal itu, jelas Alex, terungkap saat pihaknya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), dengan berbagai pihak soal pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tersebut.

“Akan ada kajian lagi. Dalam Rakor, informasinya PLTSa itu tidak memungkinkan, karena adanya aturan sepadan sungai. Sepadan sungainya tidak memungkinkan untuk dibangun PLTSa,” kata Alex, Kamis 15 Juni 2023.

Jadi ada kajian dari investor, bilang bahwa TPA Cipeucang itu tidak memungkinkan untuk dibangun,” tambahnya.

Menurut Alex, yang memungkinkan terbangun di TPA Cipeucang itu adalah Insinerator, atau pembakaran.

Sebagai informasi, Insinerasi adalah upaya pengelolaan limbah untuk rentang yang sangat luas.

“Yang memungkinkan itu insinerator. Pembakaran. Sekarang sudah ada di Pondok Aren, di TPA Cipeucang itu akan dibangun insinerator, pengolahan sampah skala mikro,” ungkapnya.

Berdasar pada kajian investor itu, tegas Alex, pemerintah terlalu memaksakan pembangunan PLTSa.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bilangnya masih mau mencari investor lain, yang mau. Menurut saya terkesan dipaksakan. Kajian itu kan standar internasional,” ucapnya.

Waktu saya tanya, DLH bilang mereka mau cari investor yang mau. Mereka (DLH) bilang banyak kok yang mau. Saat ini ada dua hektar lebih, mereka mau bebasin lagi dua hektar lagi,” pungkas Alex.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa proyek PLTSa masih terus berjalan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.