Bea Cukai Banten telah melakukan delapan penyidikan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administratif mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar rupiah,” tutupnya.
Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai 48 Miliar
RELATED ARTICLES

