Kecelakaan rombongan ziarah objek wisata Guci, Tegal. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai sebagai tersangka ‘kecelakaan maut Guci’.
Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus ‘kecelakaan maut’ di objek wisata Guci.
Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
Kapolres menuturkan, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.
“Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino,” kata Kapolres, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.