Kecelakaan rombongan ziarah objek wisata Guci, Tegal. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai sebagai tersangka ‘kecelakaan maut Guci’.
Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan kasus ‘kecelakaan maut’ di objek wisata Guci.
Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
Kapolres menuturkan, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’.
“Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino,” kata Kapolres, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pemegang polis dari PT Asuransi Multi Artha Guna, Erna Angelia mengaku, pihaknya menggugat…
POSRAKYAT.ID - Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, menggelar pembinaan kader pos gizi, sebagai langkah edukasi…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengungkapkan, gelaran kick off cek kesehatan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengingatkan pentingnya kerja-kerja profesional pada tubuh Perseroda PITS,…
POSRAKYAT.ID – Pendiri Gabungan Beladiri Karatedo Indonesia Hayashiha Shitoryukai (Gabdika Shitoryukai), Markus Basuki menyatakan, gelaran…
POSRAKYAT.ID – Bank BNI Kantor Wilayah 14 menggelar Business Gathering yang bertema 'Economic Outlook: Transaksi…
This website uses cookies.