Hukum & Kriminal

Ahli Agraria Ungkap Soal Tanah Negara pada Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan bahwa, dalam pengertian menguasai di Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara berlaku untuk mengatur, menentukan penyelenggaran bumi, air dan tanah yang terkandung di Bangsa Indonesia.

Dalam pasal UUD 1945 itu, kata Ronsen, negara bukan berarti memiliki bumi, air dan tanah, namun negara diberikan wewenang oleh kekuasaan tertinggi, yakni rakyat, untuk dikuasai.

“Perkataan dikuasai bukanlah dimiliki, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu,” kata Ronsen, dalam sidang kasus janda tua di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Negara pada tingkatan tertinggi untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas (bagian) dari bumi, air dan ruang angkasa itu. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan–perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” tambahnya.

Pernyataan tersebut, melihat aspek dan asas domenin terhadap tanah negara, yang disengketakan pada kasus perdata bernomor 140 itu.

Ronsen menyatakan, kekuasaan negara terhadap tanah yang sudah dipunyai seseorang, “dibatasi” oleh isi dari hak itu.

Artinya, sambung Ronsen, sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

“Adapun isi hak-hak itu serta pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4, yaitu macam-macam hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, Hak Sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil,” ungkap Ronsen.

Hak hak lain yang tidak termasuk diatas yang ditetapkan dengan UU, seperti Hak Milik Sewa Rumah Susun dan Hak Wakaf,” lanjutnya.

Tanah Negara, papar Ronsen, dapat diberikan kepada subjek hak, baik perorangan, Badan Hukum dan Pemerintah atau BUMN.  

“Dengan tujuan tersebut, negara dapat memberikan tanah tersebut kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,” ucapnya.

Misalnya Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra–Pemda, untuk digunakan dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” imbuh Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.