Hukum & Kriminal

Ahli Agraria Ungkap Soal Tanah Negara pada Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan bahwa, dalam pengertian menguasai di Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara berlaku untuk mengatur, menentukan penyelenggaran bumi, air dan tanah yang terkandung di Bangsa Indonesia.

Dalam pasal UUD 1945 itu, kata Ronsen, negara bukan berarti memiliki bumi, air dan tanah, namun negara diberikan wewenang oleh kekuasaan tertinggi, yakni rakyat, untuk dikuasai.

“Perkataan dikuasai bukanlah dimiliki, akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu,” kata Ronsen, dalam sidang kasus janda tua di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Negara pada tingkatan tertinggi untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dipunyai atas (bagian) dari bumi, air dan ruang angkasa itu. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan–perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” tambahnya.

Pernyataan tersebut, melihat aspek dan asas domenin terhadap tanah negara, yang disengketakan pada kasus perdata bernomor 140 itu.

Ronsen menyatakan, kekuasaan negara terhadap tanah yang sudah dipunyai seseorang, “dibatasi” oleh isi dari hak itu.

Artinya, sambung Ronsen, sampai seberapa negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut.

“Adapun isi hak-hak itu serta pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4, yaitu macam-macam hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, Hak Sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil,” ungkap Ronsen.

Hak hak lain yang tidak termasuk diatas yang ditetapkan dengan UU, seperti Hak Milik Sewa Rumah Susun dan Hak Wakaf,” lanjutnya.

Tanah Negara, papar Ronsen, dapat diberikan kepada subjek hak, baik perorangan, Badan Hukum dan Pemerintah atau BUMN.  

“Dengan tujuan tersebut, negara dapat memberikan tanah tersebut kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,” ucapnya.

Misalnya Hak Milik, HGU, HGB atau Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra–Pemda, untuk digunakan dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing,” imbuh Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.