Sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kasus perdata janda tua.
POSRAKYAT.ID – Kasus janda tua di Kota Serang, hingga kini belum juga mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kuasa Hukum Sri Rastiti (Janda tua) Djamhur mempertanyakan penundaan putusan oleh Pengadilan Negeri terhadap kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut.
Pasalnya, kata Djamhur, penundaan putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah terjadi empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.
“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Djamhur, Sabtu 25 Maret 2023.
Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) tidak ada keterangan yang jelas soal penundaannya,” tambahnya.
Dengan informasi yang tidak utuh tersebut, lanjut Djamhur, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.
“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” ungkap Djamhur.
Tapi ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” jelasnya lagi.
Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara Sri Rastiti harusnya sudah mendapat putusan pengadilan.
Menurut Ronsen, esensi perkara Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.
“Esensi masalahnya adalah adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, itu harus kembali ke negara, kemudian ada pihak yang memperjualbelikannya,” kata Ronsen, melalui telepon selulernya.
Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
This website uses cookies.