Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan Putusan Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Kasus janda tua di Kota Serang, hingga kini belum juga mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Sri Rastiti (Janda tua) Djamhur mempertanyakan penundaan putusan oleh Pengadilan Negeri terhadap kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut.

Pasalnya, kata Djamhur, penundaan putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah terjadi empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Djamhur, Sabtu 25 Maret 2023.

Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) tidak ada keterangan yang jelas soal penundaannya,” tambahnya.

Dengan informasi yang tidak utuh tersebut, lanjut Djamhur, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.

“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” ungkap Djamhur.

Tapi ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” jelasnya lagi.

Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara Sri Rastiti harusnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Menurut Ronsen, esensi perkara Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.

“Esensi masalahnya adalah adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, itu harus kembali ke negara, kemudian ada pihak yang memperjualbelikannya,” kata Ronsen, melalui telepon selulernya.

Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

1 hari ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.