Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan Putusan Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Kasus janda tua di Kota Serang, hingga kini belum juga mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Sri Rastiti (Janda tua) Djamhur mempertanyakan penundaan putusan oleh Pengadilan Negeri terhadap kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut.

Pasalnya, kata Djamhur, penundaan putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah terjadi empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Djamhur, Sabtu 25 Maret 2023.

Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) tidak ada keterangan yang jelas soal penundaannya,” tambahnya.

Dengan informasi yang tidak utuh tersebut, lanjut Djamhur, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.

“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” ungkap Djamhur.

Tapi ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” jelasnya lagi.

Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara Sri Rastiti harusnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Menurut Ronsen, esensi perkara Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.

“Esensi masalahnya adalah adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, itu harus kembali ke negara, kemudian ada pihak yang memperjualbelikannya,” kata Ronsen, melalui telepon selulernya.

Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.