Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan Putusan Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Kasus janda tua di Kota Serang, hingga kini belum juga mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Sri Rastiti (Janda tua) Djamhur mempertanyakan penundaan putusan oleh Pengadilan Negeri terhadap kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut.

Pasalnya, kata Djamhur, penundaan putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah terjadi empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Djamhur, Sabtu 25 Maret 2023.

Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) tidak ada keterangan yang jelas soal penundaannya,” tambahnya.

Dengan informasi yang tidak utuh tersebut, lanjut Djamhur, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.

“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” ungkap Djamhur.

Tapi ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” jelasnya lagi.

Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara Sri Rastiti harusnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Menurut Ronsen, esensi perkara Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.

“Esensi masalahnya adalah adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, itu harus kembali ke negara, kemudian ada pihak yang memperjualbelikannya,” kata Ronsen, melalui telepon selulernya.

Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

4 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

5 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.