Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok PPATK)
POSRAKYAT.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian rekening yang berkaitan dengan pejabat non aktif Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sedikitnya 40 rekening telah diblokir.
“Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening,” ujar Ivan, Selasa 7 Maret 2023.
Rekening yang diblokir, lanjut Ivan, terdiri dari rekening pribadi Rafael dan keluarga.
Termasuk, tambahnya, rekening milik putranya Mario Dandy Satrio, dan milik perusahaan.
Menurut Ivan, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.
“Nilai transaksi yang dibekukan nilainya Debit/Kredit (D/K), lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucapnya.
Sementara itu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.