Draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu menilai dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih banyak hal yang harus diperbaiki.
Ketegasan dan intervensi Pemerintah Kota (Pemkot), kata Alex, yang nantinya akan mengeluarkan aturan teknis, sangat dibutuhkan di kemudian hari.
“Pemkot harus berani dan tegas. Terlebih soal penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas (PSU),” kata Alex, Rabu 1 Maret 2023.
Dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuat perubahan terminologi izin lokasi menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
KKPR adalah pengganti izin lokasi. KKPR akan merujuk pada rencana detail tata ruang yang sudah ada dalam suatu daerah. Persetujuan KKPR bahkan mencakup koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Hal itu lanjut Alex, sesuai dengan Pasal 108 ayat (8) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Persetujuan KKPR perlu diperoleh oleh pelaku pembangunan sebelum dapat melakukan pembebasan tanah melalui peralihan atau pelepasan hak atas tanah.
“Ada Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengembang harus kasih dulu ke kita. Pemkot bisa tidak mengeluarkan izin, jika ada pengembang-pengembang yang menyepelekan penyerahan PSU dan data KKPR,” tegas Alex.
Selain itu, sambungnya, dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga harus menitikberatkan data riil soal wilayah-wilayah yang kumuh.
“Dalam data yang kami terima, ada 518,73 hektar kawasan kumuh yang tersebar di tujuh kecamatan. Apakah itu riil atau tidak? Kami minta kejelasan datanya,” tandas Alex.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Salah seorang sumber mengatakan, beberapa kios yang berada di atas drainase di kawasan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, sikap…
POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus melakukan operasi…
This website uses cookies.