Pelaku ZR (27) langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung, serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Barang siapa secara melawan hukum memaksa oranglain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun oranglain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun.
“Diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus,” jelasnya.