POSRAKYAT.ID – Kepala Polsek Metro Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono menyatakan, Unit Reskrim Polsek berhasil meringkus pengamen jalanan berinisial ZR (27).
ZR ditangkap atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan.
Hal itu disampaikan Donni saat dikonfirmasi oleh awak media, dikutip Selasa 28 Februari 2023.
Pada Senin 27 Februari malam, personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial ZR (27).
Berikut barang bukti satu batu Paving Blok di lokasi Jalan Platina Raya No.1, Rt.07/Rw.11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku berinisial ZR sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Namun anggota Reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan.
“Kamu ZR alias botak tolong koperatif. Ikut ke kantor sekarang juga. Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online,” ujarnya.