“Kalau Perseroda pemegang saham sepenuhnya bisa dimiliki Pemda sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” kata Benyamin.
Benyamin menuturkan, pihaknya juga mengusulkan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum.
Sementara, divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri.
“Untuk divisi dan anak perusahaan nanti akan dibentuk BUMD tersendiri,” tutupnya.