Rabu, September 3, 2025

PITS Jadi Perseroda, Ini Maksud dan Tujuannya

“Kalau Perseroda pemegang saham sepenuhnya bisa dimiliki Pemda sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” kata Benyamin.

Benyamin menuturkan, pihaknya juga mengusulkan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

Sementara, divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri.

“Untuk divisi dan anak perusahaan nanti akan dibentuk BUMD tersendiri,” tutupnya.

Baca Juga :  Jelang Debat Pilkada Tangsel Perdana, Pilar Saga Ichsan: Bismillah Aja
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer