Rakyat Bicara

Sengkarut Pasar Ciputat dan Indikasi Mafia Tanah

POSRAKYAT.ID – Seperti informasi yang disampaikan sebelumnya, soal pengelolaan lahan desa oleh PT Bethania Multi Sarana seluas 3,7 ha, muncul keterangan baru soal tanah kavling yang dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang.

Tanah kavling yang terletak persis dibelakang lahan polikarbonat, sempat ‘dijual’ kepada warga. Padahal, tanah kavling masuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Bethania Multi Sarana.

Salah seorang warga Kelurahan Ciputat yang enggan disebut namanya menuturkan, beberapa lahan telah terbit sertipikat, dengan dasar SK Bupati.

“Jadi sebetulnya tanah kavling itu lahan desa. Lahan yang masuk HPL-nya PT Bethania Multi Sarana. Ada yang punya sertipikat, dasarnya SK Bupati,” kata warga tersebut.

Warga itu menyatakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany pun mengetahui permasalahan tersebut.

Saat datang ke lahan kavling, kata warga itu, Airin Rachmi Diany sempat menawarkan ganti untung kepada warga.

“Intinya Pemerintah Kota (Pemkot) mau memberikan ganti untung kepada warga yang menempati lahan kavling. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan,” tegasnya.

Warga itu menjelaskan, para warga sempat menyerahkan sejumlah uang, agar dapat menempati lahan kavling itu.

“Jadi keluar Surat Pelepasan Hak (SPH) dari desa. Saya lupa tahunnya, tapi saya tahu orang-orang yang terlibat saat pengumpulan uang dan penerbitan SPH-nya,” jelas warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Iwan Rosyadi (55) melanjutkan keterangannya, terkait keberadaan Pasar Tradisional.

Komitmen Soal Pasar Ciputat Disoal

Menurut Iwan, PT Bethania tidak berkomitmen sejak awal. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Pemkab Tangerang, perusahaan tersebut wajib mengembalikan lahan yang dimanfaatkan sebagai plaza dan pertokoan, kepada Desa Ciputat.

“Point perjanjian itu salah satunya, yang saya tidak salah ingat, dulu luas swakelola atau yang di-HPL-kan itu 3,7 ha. Ada point yang menyatakan bahwa Bethania punya kewajiban harus mengembalikan 4,2 ha,” kata Iwan, ditulis Senin 20 Februari 2023.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

1 jam ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

4 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

16 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

22 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

23 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

This website uses cookies.