Tahun 1992, Desa Ciputat menyerahkan lahan Kas Desa kepada Pemkab Tangerang.
Disusul penandatanganan perjanjian kerja sama HPL dengan pihak ketiga, yakni PT Bethania Multi Sarana.
Desa menyerahkan kepada Kabupaten tahun 1992. Kabupaten mengadakan perjanjian kerja sama dengan Bethania, dalam bentuk build, operate, transfer (BOT). BOT-nya 30 tahun,” sambungnya.
Saat perjanjian telah selesai, tuturnya, PT Bethania Multi Sarana tidak langsung membangun, dan ada ‘pembiaran’ sampai dengan tahun 2002.
“Ternyata, tahun 2002 ada revisi, 30 tahun terhitung sejak Hak Guna Bangun (HGB) diterbitkan. Bukan saat perjanjian, HGB kalau ngga salah tahun 2002,” jelas Iwan.
Saya ngga tau pasti, sudah berapa HGB yang terbit, karena data Bethania itu sama sekali tidak transparan. Dulu ada Anggota Dewan yang punya data, mulai dari proposal (pembangunan Plaza Ciputat) sampai dengan HGB,” lanjut Iwan.
Bersambung….
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
This website uses cookies.