Tahun 1992, Desa Ciputat menyerahkan lahan Kas Desa kepada Pemkab Tangerang.
Disusul penandatanganan perjanjian kerja sama HPL dengan pihak ketiga, yakni PT Bethania Multi Sarana.
Desa menyerahkan kepada Kabupaten tahun 1992. Kabupaten mengadakan perjanjian kerja sama dengan Bethania, dalam bentuk build, operate, transfer (BOT). BOT-nya 30 tahun,” sambungnya.
Saat perjanjian telah selesai, tuturnya, PT Bethania Multi Sarana tidak langsung membangun, dan ada ‘pembiaran’ sampai dengan tahun 2002.
“Ternyata, tahun 2002 ada revisi, 30 tahun terhitung sejak Hak Guna Bangun (HGB) diterbitkan. Bukan saat perjanjian, HGB kalau ngga salah tahun 2002,” jelas Iwan.
Saya ngga tau pasti, sudah berapa HGB yang terbit, karena data Bethania itu sama sekali tidak transparan. Dulu ada Anggota Dewan yang punya data, mulai dari proposal (pembangunan Plaza Ciputat) sampai dengan HGB,” lanjut Iwan.
Bersambung….
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.