Tahun 1992, Desa Ciputat menyerahkan lahan Kas Desa kepada Pemkab Tangerang.
Disusul penandatanganan perjanjian kerja sama HPL dengan pihak ketiga, yakni PT Bethania Multi Sarana.
Desa menyerahkan kepada Kabupaten tahun 1992. Kabupaten mengadakan perjanjian kerja sama dengan Bethania, dalam bentuk build, operate, transfer (BOT). BOT-nya 30 tahun,” sambungnya.
Saat perjanjian telah selesai, tuturnya, PT Bethania Multi Sarana tidak langsung membangun, dan ada ‘pembiaran’ sampai dengan tahun 2002.
“Ternyata, tahun 2002 ada revisi, 30 tahun terhitung sejak Hak Guna Bangun (HGB) diterbitkan. Bukan saat perjanjian, HGB kalau ngga salah tahun 2002,” jelas Iwan.
Saya ngga tau pasti, sudah berapa HGB yang terbit, karena data Bethania itu sama sekali tidak transparan. Dulu ada Anggota Dewan yang punya data, mulai dari proposal (pembangunan Plaza Ciputat) sampai dengan HGB,” lanjut Iwan.
Bersambung….
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…
POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menyemarakkan Milad Kabupaten Tangerang ke-393, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni mengaku, pihaknya tengah…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, realisasi belanja hingga Oktober 2025, baru mencapai…
POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…
This website uses cookies.