Tahun 1992, Desa Ciputat menyerahkan lahan Kas Desa kepada Pemkab Tangerang.
Disusul penandatanganan perjanjian kerja sama HPL dengan pihak ketiga, yakni PT Bethania Multi Sarana.
Desa menyerahkan kepada Kabupaten tahun 1992. Kabupaten mengadakan perjanjian kerja sama dengan Bethania, dalam bentuk build, operate, transfer (BOT). BOT-nya 30 tahun,” sambungnya.
Saat perjanjian telah selesai, tuturnya, PT Bethania Multi Sarana tidak langsung membangun, dan ada ‘pembiaran’ sampai dengan tahun 2002.
“Ternyata, tahun 2002 ada revisi, 30 tahun terhitung sejak Hak Guna Bangun (HGB) diterbitkan. Bukan saat perjanjian, HGB kalau ngga salah tahun 2002,” jelas Iwan.
Saya ngga tau pasti, sudah berapa HGB yang terbit, karena data Bethania itu sama sekali tidak transparan. Dulu ada Anggota Dewan yang punya data, mulai dari proposal (pembangunan Plaza Ciputat) sampai dengan HGB,” lanjut Iwan.
Bersambung….
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Melalui akun media sosial (Medsos) resminya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyebut, pihaknya telah…
POSRAKYAT.ID - Dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Perencanaan Pembangunan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Aries Kurniawan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menunda…
POSRAKYAT.ID - Sebagai tuan rumah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya tengah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus…
This website uses cookies.