Tahun 1992, Desa Ciputat menyerahkan lahan Kas Desa kepada Pemkab Tangerang.
Disusul penandatanganan perjanjian kerja sama HPL dengan pihak ketiga, yakni PT Bethania Multi Sarana.
Desa menyerahkan kepada Kabupaten tahun 1992. Kabupaten mengadakan perjanjian kerja sama dengan Bethania, dalam bentuk build, operate, transfer (BOT). BOT-nya 30 tahun,” sambungnya.
Saat perjanjian telah selesai, tuturnya, PT Bethania Multi Sarana tidak langsung membangun, dan ada ‘pembiaran’ sampai dengan tahun 2002.
“Ternyata, tahun 2002 ada revisi, 30 tahun terhitung sejak Hak Guna Bangun (HGB) diterbitkan. Bukan saat perjanjian, HGB kalau ngga salah tahun 2002,” jelas Iwan.
Data Pasar Ciputat Tak Transparan
Saya ngga tau pasti, sudah berapa HGB yang terbit, karena data Bethania itu sama sekali tidak transparan. Dulu ada Anggota Dewan yang punya data, mulai dari proposal (pembangunan Plaza Ciputat) sampai dengan HGB,” lanjut Iwan.
Bersambung….