Pemindahtanganan BMD dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel. (Foto: Kominfo Kabupaten Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU), seluas total lebih dari 13 hektare.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas dan sesuai.
Hal itu (pemindahtanganan), sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” kata Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” sambungnya.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut berlokasi di TPU Kadusirung, Pagedangan dengan luas 54.757 m2, dan TPU Mekarwangi, Cisauk seluas 85.063 m2.
“Pemindahan barang milik Pemkab Tangerang kepada Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya warga Tangsel,” tegas Zaki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.