“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.