Minggu, Agustus 17, 2025

Polisi Tangkap Guru Agama di Karawaci yang Cabuli Tujuh Bocah

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.

Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Belasan Remaja Diamankan Polisi di Cipondoh
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer