Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangsel. (Foto: Iwan Pose)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan menyebut, sebanyak 68 akta lahir anak seorang ibu, didominasi nikah siri.
“Inget bahwa akta lahir anak seorang ibu tidak harus terbit disebabkan karena di luar pernikahan atau di bawah umur,” kata Dedi, ditulis Senin 6 Februari 2023.
Justru sepengetahuan saya anak seorang ibu itu lebih banyak karena nikah siri,” imbuhnya.
Nikah siri, lanjut Dedi, dikategorikan menjadi dua soal.
Adakalanya pasangan tidak memiliki uang untuk mengurus buku nikah atau catatan sipil.
Atau, kata Dedi lagi, sengaja tidak mencantumkan nama ayah pada akta tersebut.
“Nikah siri juga ada sebab, (bisa jadi) karena memang mereka tidak mau atau tidak mampu membuat buku nikah, akte perkawinan secara resmi,” ungkap Dedi.
Mungkin tidak cukup waktu atau apa saya tidak tau alasannya, pastinya warga yang tahu. Atau mungkin yang memang sengaja tidak diketahui bapaknya, entah sebabnya tadi misalkan istri kedua, atau ketiga dan sebagainya,” sambungnya.
Dedi menuturkan, akta anak seorang ibu akibat hamil di luar pernikahan sempat terjadi di Kota Tangsel.
Namun, hal itu (pernikahan akibat hamil di luar nikah) hanya terjadi satu kali.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.