Kamis, Oktober 1, 2026

Gelapkan Dana Umrah, Wanita di Bogor Rugikan 1,8 Miliar

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Operasi Gurita 2025, Sinergi Bea Cukai Banten Bersama BAIS TNI
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer