Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengganjal ATM.
“Semua berasal dari Sumatera Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” sambung Zain.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

