Rabu, Mei 6, 2026

Ibu di Ciputat Nekat Jual Sabu Demi Bayar Hutang

Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

“Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol,” tuturnya.

Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.

Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Nekat Curi Motor, Ibu di Kabupaten Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer