Jumat, Juli 4, 2025

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Pandeglang Digiring Polisi

“Pelaku mengaku bahwa obat tersebut di dapat dari seorang DPO adapun  uang sebesar Rp30.000,- merupakan hasil penjualan obat,” jelas Ilman.

Kemudian, papar Ilman, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres  Pandeglang, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ilman.

Baca Juga :  Sebabkan Korban Meninggal, Sopir Odong-odong di Serang Ditangkap Polisi
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer