POSRAKYAT.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum mengetahui pengaplikasian wacana penjualan gas melon.
Wacana yang dihembuskan pemerintah, soal larangan warung kelontong menjual gas melon tersebut, belum diterapkan di Tangsel.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ghazali Ahmad mengungkapkan, wacana larangan penjualan gas melon tersebut, agar masyarakat mendapatkan harga yang lebih murah.
“Ada wacana, ada program memang satu RW, satu pangkalan (Sub Penyalur). Supaya masyarakat dapat gas tiga kilogram (melon) lebih murah,” kata Ghazali, ditulis Selasa 17 Januari 2023.
Wacananya Pemerintah Pusat akan menyalurkan gas hanya sampai sub penyalur atau pangkalan. Kalau di warung kan harganya Rp22 ribu, sampai Rp23 ribu, jadi di pangkalan itu Rp19 ribu,” sambungnya.
Namun, jelas Ghazali, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih jauh, soal bagaimana implementasinya di daerah.
Serta, lanjutnya, soal kategori siapa-siapa saja yang dapat mengajukan menjadi sub penyalur, atau agen pangkalan gas melon tersebut.
“Tetapi untuk SOP-nya, sistemnya katanya kan pakai KTP, kita belum dapat info, bagaimana aplikasinya seperti apa, klasifikasi usaha atau rumah tangga yang dapat gas tiga kilo itu juga lagi kita dalami,” paparnya.