Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
Melihat hal tersebut (mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka), Saan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK), juga melibatkan Parpol dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita nanti meminta MK mengikutsertakan Parpol-Parpol, sebagai pihak terkait,” jelasnya.
Kita berharap, MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Terbuka di Pemilu 2024,” sambungnya.
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem pada Pemilu 2024.