Pemerintah, lanjut Kurniasih, perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.
Wakil Ketua Komisi IX itu, meminta pemerintah, untuk menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM.
Dan, imbuhnya, apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku,” tegas Kurniasih.
Status Pandemi (secara global) belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” katanya lagi.
Kurniasih berujar, peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh, masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut.