Minggu, Agustus 17, 2025

Pesan Jaksa Agung di Akhir Tahun 2022

Selain itu, pihaknya juga meminta bidang intelejen mengawasi informasi berita.

Bidang Intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita bohong (hoax).

“Apabila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” ungkap Burhanuddin.

Kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca Juga :  Sepekan, Loka POM Kabupaten Tangerang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer