Menurut Diah, tabung gas LPG 3 Kg ini merupakan bahan bakar gas yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus tepat sasaran.
Tetapi menurutnya, data yang dijadikan acuan siapa yang berhak inilah, yang masih dipermasalahkan.
“Data acuan siapa yang berhak inilah yang masih kami permasalahkan. Karena selama ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat ketika data itu tidak valid,” ujar Diah.
Di samping itu, Diah Nurwitasari juga menyinggung kebijakan terlebih dahulu, yakni kebijakan mengenai pembelian bahan bakar subsidi jenis pertalite.
Kebijakan yang juga menggunakan aplikasi MyPertamina tersebut, yang menyulitkan masyarakat.
“Kami berharap tidak terulang kasus sebagaimana pertalite ketika menggunakan aplikasi MyPertamina,” singgung Diah.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) perlu…
POSRAKYAT.ID - Dalam pembahasan Raperda RTRW, Ketua Fraksi PSI Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, ketersediaan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, Organisasi Kadin, harus dapat menjadi…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengaku, saat ini pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Kepala Biro Humas pada Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Sasmita Nugroho mengungkapkan, pengelolaan sampah,…
This website uses cookies.