Menurut Diah, tabung gas LPG 3 Kg ini merupakan bahan bakar gas yang memang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus tepat sasaran.
Tetapi menurutnya, data yang dijadikan acuan siapa yang berhak inilah, yang masih dipermasalahkan.
“Data acuan siapa yang berhak inilah yang masih kami permasalahkan. Karena selama ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat ketika data itu tidak valid,” ujar Diah.
Di samping itu, Diah Nurwitasari juga menyinggung kebijakan terlebih dahulu, yakni kebijakan mengenai pembelian bahan bakar subsidi jenis pertalite.
Kebijakan yang juga menggunakan aplikasi MyPertamina tersebut, yang menyulitkan masyarakat.
“Kami berharap tidak terulang kasus sebagaimana pertalite ketika menggunakan aplikasi MyPertamina,” singgung Diah.
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…
POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…
This website uses cookies.