Dari resume dokter tersebut, jelas Bambang, C (8) baru dapat diberikan tindakan setelah berumur lima tahun.
“Baru bisa ada tindakan, kalau anaknya sudah berumur lima tahun. Sekarang sudah berumur delapan tahun. Kenapa tidak langsung dibawa saat umur lima tahun, karena BPJS saya terkendala tidak aktif, saat saya mengalami pemutusan kerja,” papar Bambang.
Ada tunggakan, yang saya tidak bisa bayar. Jadi sekarang saya masih berusaha mengaktifkan BPJSnya dulu,” sambungnya.
Bambang mengungkapkan, C harus dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Selain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit di Tangsel belum memiliki alat guna melakukan tindakan kepada C.
“Di Rumah Sakit Fatmawati. Itu bisa dicover pakai BPJS Kesehatan. Di sini, belum ada alatnya, jadi harus diterapi. Kalau pakai biaya mandiri, angkanya akan besar sekali,” ungkapnya.
Dirinya berharap adanya kemudahan pemindahan data BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri, dapat diubah menjadi BPJS dengan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini saya ngojek, sejak putus kerja dari 2015 sampai saat ini. Kalau bisa tolong dibantu untuk pemindahan datanya,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
This website uses cookies.