Dari resume dokter tersebut, jelas Bambang, C (8) baru dapat diberikan tindakan setelah berumur lima tahun.
“Baru bisa ada tindakan, kalau anaknya sudah berumur lima tahun. Sekarang sudah berumur delapan tahun. Kenapa tidak langsung dibawa saat umur lima tahun, karena BPJS saya terkendala tidak aktif, saat saya mengalami pemutusan kerja,” papar Bambang.
Ada tunggakan, yang saya tidak bisa bayar. Jadi sekarang saya masih berusaha mengaktifkan BPJSnya dulu,” sambungnya.
Bambang mengungkapkan, C harus dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Selain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit di Tangsel belum memiliki alat guna melakukan tindakan kepada C.
“Di Rumah Sakit Fatmawati. Itu bisa dicover pakai BPJS Kesehatan. Di sini, belum ada alatnya, jadi harus diterapi. Kalau pakai biaya mandiri, angkanya akan besar sekali,” ungkapnya.
Dirinya berharap adanya kemudahan pemindahan data BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri, dapat diubah menjadi BPJS dengan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini saya ngojek, sejak putus kerja dari 2015 sampai saat ini. Kalau bisa tolong dibantu untuk pemindahan datanya,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.