Dari resume dokter tersebut, jelas Bambang, C (8) baru dapat diberikan tindakan setelah berumur lima tahun.
“Baru bisa ada tindakan, kalau anaknya sudah berumur lima tahun. Sekarang sudah berumur delapan tahun. Kenapa tidak langsung dibawa saat umur lima tahun, karena BPJS saya terkendala tidak aktif, saat saya mengalami pemutusan kerja,” papar Bambang.
Ada tunggakan, yang saya tidak bisa bayar. Jadi sekarang saya masih berusaha mengaktifkan BPJSnya dulu,” sambungnya.
Bambang mengungkapkan, C harus dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Selain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit di Tangsel belum memiliki alat guna melakukan tindakan kepada C.
“Di Rumah Sakit Fatmawati. Itu bisa dicover pakai BPJS Kesehatan. Di sini, belum ada alatnya, jadi harus diterapi. Kalau pakai biaya mandiri, angkanya akan besar sekali,” ungkapnya.
Dirinya berharap adanya kemudahan pemindahan data BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri, dapat diubah menjadi BPJS dengan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini saya ngojek, sejak putus kerja dari 2015 sampai saat ini. Kalau bisa tolong dibantu untuk pemindahan datanya,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…
This website uses cookies.