Dari resume dokter tersebut, jelas Bambang, C (8) baru dapat diberikan tindakan setelah berumur lima tahun.
“Baru bisa ada tindakan, kalau anaknya sudah berumur lima tahun. Sekarang sudah berumur delapan tahun. Kenapa tidak langsung dibawa saat umur lima tahun, karena BPJS saya terkendala tidak aktif, saat saya mengalami pemutusan kerja,” papar Bambang.
Ada tunggakan, yang saya tidak bisa bayar. Jadi sekarang saya masih berusaha mengaktifkan BPJSnya dulu,” sambungnya.
Bambang mengungkapkan, C harus dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Selain dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit di Tangsel belum memiliki alat guna melakukan tindakan kepada C.
“Di Rumah Sakit Fatmawati. Itu bisa dicover pakai BPJS Kesehatan. Di sini, belum ada alatnya, jadi harus diterapi. Kalau pakai biaya mandiri, angkanya akan besar sekali,” ungkapnya.
Dirinya berharap adanya kemudahan pemindahan data BPJS Kesehatan yang sebelumnya mandiri, dapat diubah menjadi BPJS dengan kepesertaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini saya ngojek, sejak putus kerja dari 2015 sampai saat ini. Kalau bisa tolong dibantu untuk pemindahan datanya,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Kepala UPT Samsat Serpong Teguh Riadi mengungkapkan, pihaknya mencatatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, pelaku-pelaku UKM di wilayahnya, perlu…
POSRAKYAT.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng, Yeti Rohaeti memastikan, pembelian air curah ke…
POSRAKYAT.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Benteng Yeti Rohaeti menyatakan, sejak 2023, pihaknya telah…
POSRAKYAT.ID – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan…
POSRAKYAT.ID – Dalam perayaan Idul Adha 2026 ini, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan…
This website uses cookies.