Politisi Fraksi PKB dan Anggota Baleg DPR RI Nur Nadlifah. (Foto: Dok Partai PKB)
POSRAKYAT.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih menuai pro dan kontra, sehingga terus dikaji hingga saat ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah menyebut, produk hukum Undang-undang, harus mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.
“Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidak menutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minuman beralkohol ini,” kata Nadlifah, ditulis Jumat 16 Desember 2022.
Melihat kayanya adat istiadat, dan suku di Indonesia, pembahasan RUU Minol perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji (RUU Larangan Minol),” tegasnya.
Sehingga ketika RUU ini muncul menjadi undang-undang yang bisa diterima. Undang-undang kita harus melindungi semuanya,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.