Pelaku ditangkap usai aksinya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik Aldebana Ramadita.
“Dari hasil penyelidikan petugas, pada Jum’at tanggal 2 Desember 2022 kemarin, diketahui pelaku akan beraksi kembali,” tegas Zain.
Pelaku dikenali petugas lantaran setiap kali melaksanakan aksinya selalu menggunakan sepatu, topi dan sweater yang sama.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapat petunjuk mempelajari CCTV, sambung Zain, pihaknya akihirnya mendapat ciri-ciri pelaku tersebut.
“Pelaku beraksi dilokasi yang sama, yakni di Jalan raya H. Mencong. Terekam CCTV, pelaku juga menggunakan sepatu, sweater dan topi yang sama,” tambahnya.
Zain mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ciledug, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kunci leter T, sweater, sepatu dan topi yang sama.
Namun, motor hasil curian korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial T (DPO) di Bogor.
“Motor korban dijual seharga Rp4 juta, dibagi dua dengan temannya M saat ini dalam pengejaran (DPO), pelaku D sebagai pemetik, mengaku uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari,” terangnya.

