Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kabupaten Serang berinisial S, diperiksa Kejaksaan Agung.
S, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
“Selain S, ada saksi lain berinisial AF yang turut diperiksa. AF berperan sebagai penilai properti,” kata Ketut, ditulis Jumat 9 Desember 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, S dan AF menjadi saksi atas tersangka HA.
HA diduga melakukan Tipikor pada tahun anggaran 2016-2020.
“Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama HA,” tegasnya.
Tipikor dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020,” sambung Ketut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…
POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Tangsel Lilik Hanafi, optimis dapat meraih…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menganggarkan belanja…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor…
POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…
This website uses cookies.