Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kabupaten Serang berinisial S, diperiksa Kejaksaan Agung.
S, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
“Selain S, ada saksi lain berinisial AF yang turut diperiksa. AF berperan sebagai penilai properti,” kata Ketut, ditulis Jumat 9 Desember 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, S dan AF menjadi saksi atas tersangka HA.
HA diduga melakukan Tipikor pada tahun anggaran 2016-2020.
“Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama HA,” tegasnya.
Tipikor dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020,” sambung Ketut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.