Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kabupaten Serang berinisial S, diperiksa Kejaksaan Agung.
S, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
“Selain S, ada saksi lain berinisial AF yang turut diperiksa. AF berperan sebagai penilai properti,” kata Ketut, ditulis Jumat 9 Desember 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, S dan AF menjadi saksi atas tersangka HA.
HA diduga melakukan Tipikor pada tahun anggaran 2016-2020.
“Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama HA,” tegasnya.
Tipikor dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020,” sambung Ketut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
This website uses cookies.