Satpol PP lakukan penegakkan Perda KTR Kota Tangsel. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhsin Al Fachry menyebut, 31 orang diduga melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu, kata Muhsin, terungkap saat pihaknya melakukan operasi penegakkan Perda, Selasa 22 November 2022 kemarin.
“Dalam razia tersebut ada 13 sekolah, dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar,” kata Muhsin, Kamis 24 November 2022.
Puluhan orang itu, yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah,” tambahnya.
Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel, melakukan operasi khususnya di SD, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah.
Baik sekolah negeri, lanjut Muhsin, maupun sekolah swasta.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.