Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf RUU Prioritas 2023.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” ucap Yasonna.
Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
“Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal,” jelasnya.
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.Â