Hukum & Kriminal

2100 Perkara Diselesaikan Kejagung Lewat Restorative Justice

POSRAKYAT.ID – 2103 perkara telah diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ribuan perkara diselesaikan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sejak tahun 2020 lalu.

“Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” terang Burhanuddin, ditulis Kamis 24 November 2022.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara.

Di tahun 2021, sambungnya, sebanyak 422 perkara dan tahun ini (2022), bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.

“Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” tegas Burhanuddin.

Page: 1 2

Pradila Kibo

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

11 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

16 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

18 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.