Kajagung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – 2103 perkara telah diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ribuan perkara diselesaikan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sejak tahun 2020 lalu.
“Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” terang Burhanuddin, ditulis Kamis 24 November 2022.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara.
Di tahun 2021, sambungnya, sebanyak 422 perkara dan tahun ini (2022), bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.
“Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” tegas Burhanuddin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.