Pemusnahan miras. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.
Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.
Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.
Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.
Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyelenggarakan ALFI Conference & Exhibition (ALFI Convex)…
POSRAKYAT.ID - Kepala Polsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangsel, dari Fraksi Golkar, Badrussalam mengungkapkan, sebagai upaya preventif dalam…
POSRAKYAT.ID - Tini Indrayanthi Benyamin Davnie, mendapat kepercayaan sebagai Bunda Literasi, usai pengukuhan oleh Dinas…
POSRAKYAT.ID - Mawar (14), bukan nama sebenarnya, seorang siswi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada KONI Tangerang Selatan, Eeng Sulaiman mengaku,…
This website uses cookies.