Hukum & Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.

Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.

“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.

Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.

Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.

Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

5 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

10 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

12 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

1 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

1 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.