Pemusnahan miras. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.
Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.
Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.
Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.
Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.