Ilustrasi SPP. (Foto: Dok Suara)
POSRAKYAT.ID – Pengamat Pendidikan Doni Koesoema angkat bicara soal siswa yang dilarang mengikuti ujian, karena menunggak SPP di salah satu sekolah, di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Menurut Permendikbud tentang sumbangan pendidikan, hal ini (denda tunggakan SPP) tidak dapat dibenarkan. Keterlambatan membayar SPP tidak bisa menjadi alasan mengurangi hak siswa (mengikuti ujian),” tegas Doni, Kamis 17 November 2022.
Ini aturan untuk SD dan SMP. Jadi pungutan tidak memberatkan orang tua, untuk sekolah swasta. Permendikbud no.44 tahun 2012,” tambah Pengamat Pendidikan di bidang karakter itu.
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.