Ilustrasi SPP. (Foto: Dok Suara)
POSRAKYAT.ID – Pengamat Pendidikan Doni Koesoema angkat bicara soal siswa yang dilarang mengikuti ujian, karena menunggak SPP di salah satu sekolah, di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Menurut Permendikbud tentang sumbangan pendidikan, hal ini (denda tunggakan SPP) tidak dapat dibenarkan. Keterlambatan membayar SPP tidak bisa menjadi alasan mengurangi hak siswa (mengikuti ujian),” tegas Doni, Kamis 17 November 2022.
Ini aturan untuk SD dan SMP. Jadi pungutan tidak memberatkan orang tua, untuk sekolah swasta. Permendikbud no.44 tahun 2012,” tambah Pengamat Pendidikan di bidang karakter itu.
POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…
POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…
POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…
POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…
This website uses cookies.