Ilustrasi SPP. (Foto: Dok Suara)
POSRAKYAT.ID – Pengamat Pendidikan Doni Koesoema angkat bicara soal siswa yang dilarang mengikuti ujian, karena menunggak SPP di salah satu sekolah, di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Menurut Permendikbud tentang sumbangan pendidikan, hal ini (denda tunggakan SPP) tidak dapat dibenarkan. Keterlambatan membayar SPP tidak bisa menjadi alasan mengurangi hak siswa (mengikuti ujian),” tegas Doni, Kamis 17 November 2022.
Ini aturan untuk SD dan SMP. Jadi pungutan tidak memberatkan orang tua, untuk sekolah swasta. Permendikbud no.44 tahun 2012,” tambah Pengamat Pendidikan di bidang karakter itu.
POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…
POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…
POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…
This website uses cookies.